Pembimbing Kemasyarakatan Pastikan Tugas & Tanggung Jawab Penjamin Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Pastikan Tugas & Tanggung Jawab Penjamin Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Pastikan Tugas & Tanggung Jawab Penjamin Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan kegiatan Home Visit ke Penjamin salah satu WBP yang mengajukan CB. kegiatan ini dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan di Jl Timah Rt 02/02 Kel. Karangtalun Cilacap, Sabtu (10/02/2024).

    Pembimbing Kemasyarakatan dalam fungsinya memiliki tugas salqh satunya untuk membuat penelitian kemasyarakatan atau biasa disebut Litmas Progam CB. Dalam pembuatan Litmas CB penjamin menjadi syarat wajib terlaksananya penelitian kemasyarakatan untuk klien. Sehingga setelah pengambilan data kepada klien selanjutnya PK memastikan kesiapan dari penjamin seperti ikatan keluarga, tempat tinggal dan lingkungan tempat tinggal.

    Kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Home Visit untuk kelengkapan Litmas CB. Penjamin bernama Tuminem adalah benar ibu kandung Klien. Penjamin sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga. Penjamin menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka pada saat dilakukan proses wawancara Penggalian data dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Penjamin bersedia membantu membina dan mengawasi Klien apabila program usulan CB disetujui. Pihak pemerintah setempat diwakili bapak RT menyatakan siap menerima kembali Klien di lingkungan masyarakat serta bersedia turut mengawasi dan membimbing Klien di masyarakat apabila program CB disetujui

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kasubag TU Lapas Pasir Putih Lakukan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait