Sistematika pemindahan narapidana Lapas/Rutan

    Sistematika pemindahan narapidana Lapas/Rutan

    CILACAP, INFO_PAS - Pemindahan narapidana adalah proses memindahkan seorang narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) ke lokasi lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, keamanan, atau alasan kemanusiaan, Senin (18/11/24).

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan ada beberapa alasan kenapa narapidana dipindahkan:

    Keamanan dan Ketertiban
    Pemindahan narapidana dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan). Jika ada ancaman terhadap keselamatan di Lapas atau Rutan tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

    Kondisi Lapas atau Rutan yang Tidak Memadai
    Pemindahan juga dapat dilakukan jika Lapas atau Rutan mengalami overcrowding atau kelebihan kapasitas. Dengan memindahkan narapidana, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi proses pembinaan.

    Pembinaan Narapidana
    Pemindahan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pembinaan mental dan fisik narapidana. Hal ini memungkinkan narapidana untuk mengikuti program pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka.

    Perintah Pengadilan atau Keputusan Pejabat yang Berwenang
    Pemindahan narapidana juga dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau keputusan pejabat yang berwenang dalam sistem peradilan pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pencegahan Tindak Pidana Lebih Lanjut
    Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindakan kriminal atau kerusuhan dalam Lapas atau Rutan, pemindahan bisa dilakukan untuk menghindari konflik antar narapidana atau mencegah kerusuhan yang melibatkan narapidana tertentu.

    Kesehatan Narapidana
    Jika ada narapidana yang membutuhkan perawatan medis khusus atau memiliki masalah kesehatan yang memerlukan fasilitas tertentu, pemindahan bisa dilakukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

    Permohonan Narapidana atau Keluarga
    Pemindahan narapidana juga bisa dilakukan berdasarkan permohonan dari narapidana itu sendiri atau keluarganya, jika ada alasan yang sah, seperti masalah kesehatan atau situasi keluarga yang mendesak.

    Faktor-faktor di atas memastikan bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pembinaan, hak-hak narapidana, serta kelancaran sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

    Proses Pemindahan:

    1. Pengajuan Pemindahan
      Permohonan pemindahan dapat diajukan oleh pihak Lapas/Rutan, narapidana, atau keluarganya, dengan alasan yang jelas.

    2. Evaluasi dan Persetujuan
      Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan mengevaluasi permohonan yang diajukan. Jika disetujui, pemindahan akan dilaksanakan.

    3. Pemindahan dengan Pengawalan
      Pemindahan narapidana dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan dan dalam kondisi yang aman sesuai dengan protokol yang berlaku.

    Manfaat Pemindahan Narapidana:

    • Meningkatkan Efektivitas Pembinaan
      Pemindahan memberi narapidana kesempatan untuk mengikuti pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, yang dapat meningkatkan efektivitas program pembinaan.

    • Mencegah Overkapasitas
      Pemindahan dapat membantu mengurangi kepadatan di Lapas atau Rutan tertentu, menciptakan kondisi yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak.

    • Mengurangi Potensi Gangguan Keamanan
      Narapidana yang berpotensi mengganggu keamanan bisa dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi, yang dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan.

    #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #karanganyarampuh #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 67 Warga Binaan Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Seperti apa sih sistematika pemindahan narapidana?

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Transformasi Kepemimpinan: Dandim 0732/Sleman Pimpin Sertijab dan Alih Tugas Strategis 

    Ikuti Kami