Seperti apa sih sistematika pemindahan narapidana?

    Seperti apa sih sistematika pemindahan narapidana?

    CILACAP, INFO_PAS - Pemindahan narapidana adalah proses memindahkan seorang narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) ke lokasi lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, keamanan, atau alasan kemanusiaan, Senin (18/11/24).

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan ada beberapa alasan kenapa narapidana dipindahkan:

    Keamanan dan Ketertiban
    Pemindahan narapidana dapat dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan). Misalnya, jika terdapat ancaman terhadap keamanan di Lapas atau Rutan yang bersangkutan, narapidana dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

    Kondisi Lapas atau Rutan yang Tidak Memadai
    Jika kapasitas Lapas atau Rutan sudah melebihi batas atau mengalami overcrowding (penumpukan narapidana), maka pemindahan narapidana bisa dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pembinaan.

    Pembinaan Narapidana
    Pemindahan narapidana juga dipertimbangkan untuk kepentingan pembinaan, baik pembinaan mental maupun fisik. Misalnya, untuk memberikan narapidana kesempatan mendapatkan program pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik mereka.

    Perintah Pengadilan atau Keputusan Pejabat yang Berwenang
    Pemindahan narapidana bisa dilakukan atas perintah pengadilan atau keputusan pejabat yang berwenang dalam sistem peradilan pidana, sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

    Pencegahan Tindak Pidana Lebih Lanjut
    Pemindahan juga bisa dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindakan kriminal atau kerusuhan di dalam Lapas atau Rutan, baik yang melibatkan narapidana tersebut atau antar narapidana.

    Kesehatan Narapidana
    Dalam kasus narapidana yang membutuhkan perawatan medis khusus atau memiliki masalah kesehatan yang memerlukan fasilitas tertentu, pemindahan bisa dilakukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

    Permohonan Narapidana atau Keluarga
    Pemindahan narapidana bisa dilakukan atas permohonan narapidana itu sendiri atau keluarganya, apabila ada alasan yang sah terkait dengan kondisi pribadi atau keluarga, seperti masalah kesehatan atau situasi keluarga yang mendesak.

    Faktor-faktor ini memastikan bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pembinaan, hak-hak narapidana, serta kelancaran fungsi sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

    Proses pemindahan:
    1. Pengajuan Pemindahan
    Permohonan pemindahan diajukan oleh pihak Lapas/ Rutan, narapidana, atau keluarganya, dilengkapi dengan alasan yang jelas.

    2. Evaluasi dan Persetujuan
    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengevaluasi permohonan. Jika disetujui, proses pemindahan akan dilakukan.

    3. Pemindahan dengan Pengawalan
    Narapidana dipindahkan dengan pengawalan dari petugas pemasyarakatan dan dalam kondisi yang aman sesuai protokol.

    Manfaat Pemindahan Narapidana

    - Meningkatkan Efektivitas Pembinaan Narapidana mendapatkan kesempatan pembinaan yang lebih baik sesuai kebutuhan mereka.
    - Mencegah Overkapasitas Pemindahan bisa membantu mengurangi kepadatan di Lapas atau Rutan tertentu.
    - Mengurangi Potensi Gangguan Keamanan Narapidana yang berpotensi mengganggu keamanan dapat ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi.

    #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #kemenimipasri #karanganyarampuh #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Sistematika pemindahan narapidana Lapas/Rutan

    Artikel Berikutnya

    Ngaji Bareng Warga Binaan Lapas Besi Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 1710/Mimika Sampaikan Amanat Kasad Saat Pimpin Upacara Bendera

    Ikuti Kami