CILACAP, INFO_PAS - Petugas operator Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) di Lapas Karanganyar Nusakambangan secara rutin melaksanakan konsolidasi pusat setiap hari. Konsolidasi ini merupakan proses pertukaran data antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapas dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Selasa (19/11/2024).
Proses ini dilakukan oleh petugas operator SDP di Lapas Karanganyar Nusakambangan. Peran penting juga dimainkan oleh Ditjenpas sebagai pihak pusat yang memproses dan memvalidasi data yang dikirimkan. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya dapat memantau aktivitas konsolidasi tanpa memiliki kewenangan untuk melakukannya. Konsolidasi data bertujuan untuk memastikan bahwa data pemasyarakatan, seperti data napi dan tahanan, tetap terintegrasi, valid, dan mutakhir. Hal ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data di tingkat pusat.
Proses konsolidasi dilaksanakan di Lapas Karanganyar Nusakambangan sebagai bagian dari sistem nasional pemasyarakatan. Konsolidasi dilakukan secara rutin satu kali dalam sehari untuk menjaga sinkronisasi data yang konsisten. Petugas operator SDP di lapas mengirimkan data ke sistem pusat, yang kemudian diproses oleh Ditjenpas. Fitur konsolidasi ini hanya dapat diakses dan dieksekusi oleh pusat, sementara UPT hanya bertugas mengirimkan data dan Kanwil hanya memantau proses tersebut.
Dengan konsolidasi yang rutin dan terstruktur ini, diharapkan sistem data pemasyarakatan di Indonesia semakin akurat dan terpercaya, mendukung pelayanan serta pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik.