CILACAP - Mengenal bagaimana sejarah kementrian hukum dan Hak asasi manusia dari masa ke masa, Senin (24/06/2024).
Kementerian Hukum dan HAM, nomenklatur awalnya adalah Departemen Kehakiman pada Kabinet Presidensial yang di pimpin oleh Presiden Republik indonesia pertama Ir. Soekaro dan selanjutnya Prof.Dr.Mr Soepomo diangkat sebagai mentri pertama, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945
Sejarah mencatat bahwa keberadaan Kementerian ini sejalan dengan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Pada sidangnya yang di ketuai oleh Ir Soekarno, dimna sebelumnya Panitia Ketjil PPKI mengusulkan supaya diadakan 13 Kementerian, masing-masing kementerian dalam negeri, kementrian luar negeri, kementrian Kehakiman termasuk juga Kedjaksaan dan urusan wakaf - wakaf, Kementerian Keuangan, Kementerian kemakmuran, Kementerian kesehatan, kementrian pengadjaran, kementrian kesedjahteraan, kementrian pertahanan, kementrian penerangan, kementrian perhubungan (lalu lintas, verkeer), Kamenterian urusan agama dan mentri negara (Minister zonder Portefeuille).
Jejak digital menyebutkan bahwa dinamika Kementerian Hukum dan ham di awali pada Kabinet pertama yang di pimpin oleh Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada pada masa perang kemerdekaan (1945-1949), selanjutnya pada masa Demokrasi parlementer (1949-1959) masa Demokrasi Terpimpin (1959-1968), masa Orde Baru (1968-1996) dan masa Reformasi (1998-sekarang), dar awal pembentukan kementrian sampai saat ini telah dipimpin sebanyak 42 Menteri serta telah mengalami 5 (lima) kali perubahan nomenklatur, dengan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Departemen Kehakiman (periode tahun 1945-1999)
- Memiliki tugas pokok dan fungsi mengurus Pengadilan, Penjara, Kejaksaan, Kadaster meliputi pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah dan pemanfaatan tanah berdasarkan Peraturan Herdeland yudie Staatblad No.576.
- Kewenangan Kementarian ini diperluas dengan bergabungnya Kedjaksaan dan Jawatan Topograpi berdasarkan Maklumat. Pemerintah Tahun 1945 tanggal 1 Oktober 1945 dan Penetapan Pemerintah tahun 1945.
- Jawatan Topograpi keluar dari Kementerian ini, selanjutnya dialihkan ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1946.
- kementrian ini memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang menggambarkan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan pemerintah no 60 tahun 1948.
- Kedjaksaan tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Ini berdasarkan Keputusan Presiden Repubilk Indonesia Nomor 204 Tahun 1960
2. Departamen Hukum dan Perundang-Undangan (periode tahun 1999-2001)
- Prasiden Republik Indonesia Keempet Abdurrahman Wahid dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan.
- Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999, Unit Eselon I bertambah yakni Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan
- Berdasarka Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1999, terdapat penambahan 2 (dua) Direktorat Jenderal baru yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (periode tahun 2001-2004)
- Presiden Republik indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departamen hukum dan Perundang-Undangan mejadi Departemen Kehakiman dan HAM didasari pertimbangan adanya penambahan tugas di bidang perlindungan HAM
- Berdasarkan undang-undang no 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dipertegas kembali dalam undang-undang no 4 tahun 2004 , presiden Megawati pada tanggal 23 Maret 2004 mengeluarkan Keputusan Presiden Republik indonesia nomor 21 tahun 2004 yang mengalikan organisasi, administrasi, finansial dan lingkungan Peradilan umum serta Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama dari kementrian ini ke mahkamah Agung.
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (priode tahun 2004-2009)
Presiden Repubilk indonesia Keenam susilo bambang yudhoyono dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menjadi Departemen Hukum dan hak asasi manusia
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( priode tahun 2009 sampai sekarang)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengamanatkan nomenklatur Departemen berubah menjadi Kementerian, sehingga Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah menjadi kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia sampai sekarang
- Tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia saat ini diatur berdasarkan peraturan presiden Republik indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asaal Manusia.
Peringatan Hari Ulang Tahun pada masa Departemen Kehakiman semula di dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus pada setiap tahunnya, terakhir di peringati pada hari Dharma karya Dhika tanggal 19 Agustus 1982. Namun dalam dinamikanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor : M.06 - UM.01.06 Tahun 1985 bahwa tanggal 30 Oktober ditetapkan sabagal Hari Kehakiman Republik Indonesia
Baca juga:
Cilacap Raih Penghargaan KIP Award 2021
|
Berdasarkan autentikasi terhadap hasil pengkajian dalam rangka hari Dharma karya Dhika th 2021 yang memuat dokumen sejarah, pendapat para Ahli hukum serta keputusan rapat pada tanggal 19 Oktober 2021, maka hari lahir kementrian Hukum dan HAM "hari Dharma karya Dhika" Di tetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945, dan akan diperingati setiap tahunnya. Hal ini tertuang sebagimana keputusan nomor M. HH - 2. OT. 01.03 tahun 2021 yang di tandatangani oleh Menteri hukum dan HAM, bapak Yasonna H. Laoly yang sekaligus mencabut keputusan menteri Kehakiman nomor M. 06-UM.01.06 tahun 1985.