Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui fasilitasi kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, kedepan akan mengembangkan strategi Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, Taryo, S.Sos. M.Si, dalam sambutan pengantarnya pada Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022, tentang strategi Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya di Kabupaten Cilacap, berlangsung di Aula Pancasila Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, Rabu, 11 Mei 2022.
Diakuinya, Pembentukan Sekolah Bersinar merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama yang sinergis dengan BNNK Cilacap dan stakeholder lainya, sebagai langkah strategis dalam mencegah peredaran gelap narkoba dikalangan pelajar. “ Karenanya, melalui tahapan kegiatan implementasi proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan II Tahun 2022 ini, saya selaku Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap berusaha untuk memberikan landasan hukum dengan dibentuknya Peraturan Bupati-Perbup, ” Jelas Taryo.
Diharapkan, dengan dibentuknya Peraturan Bupati dimaksud, upaya pencegahan dan penanggulangan bentuk-bentuk penyalah gunaan Narkoba dapat berjalan lebih efektif dan secara langsung mampu membetengi generasi muda dan kalangan pelajar, agar tidak terjebak dalam tindakan melanggar hukum dan sekaligus dapat merusak fisik dan kejiwaan.
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 40 orang perserta perwakilan dari BNN Kabupaten Cilacap, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas KB, PP dan PA, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, serta unsur Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Komite Sekolah dan Guru Penggiat Sekolah Bersinar masing-masing dari SMP Negeri 1 Cilacap, SMP Negeri 5 Cilaca[, SMP Negeri 8 Cilacap, SMP Al Irsyad Cilacap dan SMP Negeri 2 Maos tersebut, menghadirkan narasumber Penyuluh Ahli Muda Pertama pada BNN Kabupaten Cilacap, Raras Ambororetno, S.Sos dengan materi Teknis Pembetukan Sekolah Bersih Narkoba ( Bersinar) di Kabuoaten Cilacap dan Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Mariyanto, S.H.
Usai penyajian materi oleh kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi dialog dan Tanya jawab yang terbagi dalam 3 termin pernyataan yang berlangsung sangat interaktif.(*)