CILACAP, INFO_PAS - Petugas operator Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) di Lapas Karanganyar Nusakambangan secara teratur melakukan konsolidasi pusat setiap hari. Proses konsolidasi ini melibatkan pertukaran data antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Selasa (20/11/2024).
Proses konsolidasi data dilakukan oleh petugas operator SDP di Lapas Karanganyar Nusakambangan, dengan Ditjenpas berperan penting sebagai pihak pusat yang memproses dan memvalidasi data yang dikirimkan. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya berfungsi untuk memantau jalannya konsolidasi tanpa memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Tujuan dari konsolidasi data ini adalah untuk memastikan bahwa data pemasyarakatan, seperti data narapidana dan tahanan, tetap terintegrasi, valid, dan up-to-date, yang sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data di tingkat pusat.
Proses konsolidasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan nasional dan dilakukan secara rutin setiap hari untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi data. Petugas operator SDP di lapas mengirimkan data ke sistem pusat, yang selanjutnya diproses oleh Ditjenpas. Fitur konsolidasi ini hanya dapat diakses dan dilaksanakan oleh pihak pusat, sementara UPT bertugas mengirimkan data dan Kanwil hanya memantau proses tersebut.
Dengan konsolidasi yang teratur dan terstruktur ini, diharapkan sistem data pemasyarakatan di Indonesia akan semakin akurat dan dapat diandalkan, serta mendukung pelayanan dan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik.