Bapas Nusakambangan Menerima Kunjungan dari BNNK Cilacap

    Bapas Nusakambangan Menerima Kunjungan dari BNNK Cilacap
    Bapas Nusakambangan Menerima Kunjungan dari BNNK Cilacap
    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan menerima kunjungan dari perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, kunjungan itu diterima oleh R. Adhie Hindarto (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa) dan Dani Muliawati (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa). Perwakilan dari BNNK Cilacap mengantarkan surat terkait permintaan perwakilan dari Bapas Nusakambangan sebagai anggota Tim Asesmen Terpadu. Sony Sasongko Admaja dari BNNK Cilacap mengatakan “Tim Asesmen Terpadu merupakan salah satu upaya Badan Narkotika Nasional untuk memberikan penanganan terbaik bagi Pecandu Narkotika”. Dani Muliawati sebagai Kasubsi Bimbingan Klien Anak menyambut baik kunjungan dari BNN Kabupaten Cilacap. “Semoga dengan adanya Tim Asesmen Terpadu ini menjadikan penanganan bagi ABH yang terjerat kasus Narkotika menjadi lebih baik dan tepat sasaran demi kepentingan terbaik bagi anak. Hasil dari TAT juga diharapkan dapat memperkuat Litmas PK dalam memberikan rekomendasi bagi ABH”, ujar Dani, Selasa (17/01/2023). Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter (Dokter, Psikolog dan/atau Psikiater) dan Tim Hukum (Penyidik Kepolisian, Penyidik BNN, Kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan bagi tersangka/terdakwa anak) yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan. Analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika. Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika. Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara, dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Pelayanan Terbaik Pegawai Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Komandan Regu Pengamanan Pimpin Deteksi...

    Berita terkait