CILACAP – Sejalan dengan amanat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan, dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023, Poliklinik Lapas Kelas IIA Besi berupaya untuk memperoleh Sertifikat Izin Operasional Klinik (SIOK), Jumat (08/11/2024).
Pagi ini Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso memimpin rapat internal bersama Perawat, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bendahara dan Bagian Umum untuk membahas aspek legalitas dan aspek lain yang dibutuhkan dalam pengurusan SIOK Lapas Besi.
Dalam rapat tersebut Kalapas Besi menekanan beberapa aspek yang dibutuhkan untuk dapat memperoleh SIOK. Diantaranya terkait dengan instalasi pembuangan limbah medis, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter penanggungjawab, kelengkapan alat medis serta kalibrasi terhadap beberapa alat kesehatan untuk memastikan alat tersebut layak dan berfungsi dengan baik.
“Masih ada waktu sekitar satu bulan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam pengurusan Surat Izin Operasional Klinik Lapas Besi. Saya mohon kerjasama antar rekan-rekan semua agar segala aspek yang kita butuhkan dapat terpenuhi dengan baik, ” ungkap Teguh.
“Upaya ini menjadi bukti bahwa Lapas Besi serius dalam hal memenuhi hak-hak kesehatan Warga Binaan dan selalu ingin memberikan pelayanan yang terbaik, ” imbuh Kalapas.
(N.son/Reza)