PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang

    PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang
    PK Bapas Nusakambangan Setia Dampingi ABH Dalam Sidang

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan dalam sidang online bagi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Pendampingan tersebut dilakukan saat pelaksanaan sidang bagi kasus Anak yang diselenggarakan secara online, Kamis (10/06/2022)

    Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus dan diatur dalam peraturan tersendiri. Terbitnya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan upaya serius negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia saat menjalani  proses hukum. 

    Peran PK dalam perkara pidana Anak sangatlah besar. Hal ini jelas diatur dalam Undang-undang. Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA). 

    PK Bapas yang bertugas mendampingi ABH berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak Anak saat proses hukum dapat terjaga, yaitu memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan.

    Kemudian pada Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2012, berisi tentang pentingnya pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan pada saat persidangan Anak yang berhadapan dengan hukum, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal orangtua / wali tidak hadir, maka Anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan apabila tidak dilaksanakan maka sidang Anak tersebut batal demi hukum.

    Sebagai implementasi dari Undang-undang tersebut, PK Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan pada ABH dengan inisial DN yang saat ini berusia 17 tahun 05 bulan. PK Bapas memberikan rekomendasi/ pertimbangan melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah disusun. Selain itu, kehadiran PK dalam sidang juga sebagai bentuk dukungan moral agar anak merasa tenang dan aman saat mengikuti sidang.

    Dalam mendampingi ABH, PK Bapas berupaya untuk menjaga hak konstitusional anak demi menjaga masa depan bangsa.

    N.son/***)

    Jawa tengah Cilacal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Seksi Adm. Kamtib Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Cilacap Sampaikan...

    Berita terkait