Perwakilan Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024

    Perwakilan Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024

    CILACAP, INFO_PAS - Perwakilan Lapas Karanganyar turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (15/10/24).

    Kegiatan diawali dengan prosesi formal berupa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Kemenkumham, doa pembuka, dan laporan kegiatan. Suasana khidmat meliputi setiap langkah acara, yang menjadi bagian penting dari pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan dilanjutkan dengan prakata dari arsiparis Biro Umum Kemenkumham, yang menekankan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip secara teratur dan sesuai prosedur.

    “Pelaksanaan pemusnahan arsip harus dilakukan dengan tata cara yang benar. Jangan sampai melakukan pemusnahan tanpa izin, karena hal ini dapat berdampak hukum atau dikenai denda, ” ujar beliau. Arsiparis tersebut juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan ruang penyimpanan arsip secara efisien, agar tidak berubah fungsi menjadi sekadar gudang arsip.

    Setelah prakata tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bapak Kadivmin, menyampaikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik dan benar akan menghasilkan arsip autentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan historis.

    “Penggunaan aplikasi seperti Srikandi dan e-Arsip harus dimanfaatkan dengan baik, untuk mendukung efektivitas pengelolaan arsip, ” jelasnya. Sambutan beliau diakhiri dengan pembukaan resmi kegiatan, yang menjadi sinyal dimulainya langkah-langkah nyata dalam pemusnahan fisik arsip.

    Proses pemusnahan fisik arsip kemudian dimulai, meliputi arsip dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bapas Magelang, dan Lapas Magelang. Arsip-arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama dalam menjaga dan mengelola arsip sesuai peraturan yang berlaku.

    Setelah pemusnahan arsip, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Materi sosialisasi ini mencakup pemahaman mendalam mengenai tata naskah dinas, yang mencakup berbagai jenis naskah dinas seperti Naskah Dinas Arahan (contohnya SK dan surat tugas), Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas Lainnya. Beberapa poin penting dalam tata naskah dinas yang baru termasuk penggantian surel menjadi Pos-el, penggunaan format huruf Arial ukuran 11 atau 12, serta tidak lagi mencantumkan NIP dalam dokumen tertentu.

    Sosialisasi juga menekankan aturan baru dalam pengambilan nomor surat, yang hanya boleh dilakukan setelah surat ditandatangani. Selain itu, pemberian nomor surat mundur harus disertai dengan nota dinas permintaan, sebagai langkah keamanan dalam pemeriksaan. Peserta juga diingatkan bahwa penggunaan huruf dalam penomoran surat seperti “10A” atau “10B” tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan aturan baru.

    Acara tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai implementasi tata naskah dinas yang baru. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memahami dan menerapkan peraturan baru terkait pengelolaan arsip dan tata naskah dinas secara profesional dan sesuai dengan peraturan terbaru.

    #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Pemusnahan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Khusus High Risk Karanganyar gencarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami