NUSAKAMBANGAN_PAS - Pelaksanaannya sidang dilakukan melalui media zoom metting yang menghubungkan WBP ke Pengadilan terkait yang dituju.Sidang pidana secara online ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Rabu (31/05)
Seluruh proses persidangan para WBP (tahanan), dilaksanakan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan sesuai Standar Operasional Penanganan (SOP), dengan pengawalan petugas pengamanan dari RUPAM.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|