Banyumas - Kantor Imigrasi Cilacap telah rutin menggelar layanan Kancil Ngapak setiap bulannya. Dilaksanakan di tiga Kabupaten, kali ini layanan Kancil Ngapak digelar di Kabupaten Banyumas. Digelar selama 2 hari, yakni Sabtu (2/9) dan Minggu (3/9), layanan ini sangat diminati masyarakat sekitar Kabupaten Banyumas.
Layanan Kancil Ngapak diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku. Bertempa di MPP Banyumas, bagi pemohon yang ingin mendaftar bisa mengirim format melalui Whatsapp Imigrasi Cilacap di Nomor 081217000900.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Yoga Ananto Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap mengungkapkan pemohon yang kesulitan mengakses aplikasi M-Paspor untuk mengurus paspor atau hanya punya waktu di hari weekend bisa ikut layanan Kancil Ngapak.
"Layanan Kancil Ngapak digelar setiap bulannya, pemohon yang hanya punya waktu dihari weekend bisa urus paspor di Layanan Kancil Ngapak. Cukup daftar lewat Whatsapp lalu datang kelokasi dengan membawa berkas persyaratan", ujar Yoga.
Syarat pengurusan paspor baru hanya KTP, KK, Ijazah/ Akta Lahir/ Buku Nikah saja. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup KTP dan paspor lama. Layanan Kancil Ngapak tidak bisa mengurus penggantian paspor hilang, rusak dan beda data.
Layanan ini bisa dinikmati masyarakat dari berbagai daerah, asalkan sudah mendaftar. Informasi mengenai jadwal pelaksanaan layanan dan tata cara pendaftaran akan diinfokan melalui sosial media dan website Kantor Imigrasi Cilacap. Jadi, masyarakat yang ingin daftar layanan Kancil Ngapak bisa memantau disosial media tersebut.